Apotek dan Toko Obat Dilarang Jual Dextro

SOREANG – Karena banyak disalahgunakan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bandung akhirnya meminta apotek dan toko obat di Kabupaten Bandung untuk menghentikan penjualan obat batuk Dextromethorphan atau sering disingkat Dextro/DMP. Larangan itu akan ditindaklanjuti dengan memorandum of understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah pihak.

“Sebenarnya larangan itu lebih bersifat imbauan, karena memang belum ada dasar hukumnya. Paling tidak pengusaha apotek bisa tergugah rasa tanggung jawab moralnya untuk bersama-sama menghentikan penyalahgunaan pil Dextro,” kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bandung, Deden R. Rumaji saat dihubungi lewat telepon seluler, Jumat (8/2).

Diungkapkan, penyalahgunaan Dextro telah banyak menelan korban jiwa. Korban tewas yang diduga akibat penyalahgunaan Dextro berasal dari Kecamatan Rancaekek (tiga orang) dan Kecamatan Soreang (dua orang).

Belum adanya aturan yang melarang peredaran Dextro, lanjut Deden, disiasati dengan dibuatnya kesepahaman antara BNK, Dinas Kesehatan, Polres Bandung, Balai POM, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Farmasi. Rencananya kesepakatan ini akan ditandatangani di ruang rapat Wakil Bupati Bandung, Senin (11/2).

“MoU tidak menjual pil Dextro akan kita tempelkan di pintu masuk apotek biar terbaca oleh masyarakat. Karena ini sifatnya hanya imbauan, apotek yang melanggar hanya terkena sanksi moral,” tuturnya.

Cenderung meningkat

Sebelumnya, Kapolres Bandung, AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kasat Narkoba, AKP Hendriadi Yustin mengatakan, penyalahagunaan Dextro di Kabupaten Bandung cenderung meningkat. Faktanya selama tahun 2012, lima korban jiwa melayang sia-sia karena meminum Dextro yang dioplos dengan minuman keras.

“Dextro itu jenis obat bebas tapi terbatas. Diperdagangkan secara bebas, tapi terbatas dalam pemakaiannya,” kata Hendriadi.

Diduga Dextro digunakan sebagai oplosan dengan minuman keras karena harga Dextro relatif murah. Di apotek harga Dextro hanya sekitar Rp 1.500 per 10 butir atau hanya Rp 150/butir. “Sebenarnya Dextro itu obat batuk yang dijualnya harus dengan resep dokter atau paling tidak oleh toko obat resmi. Hasil penulusuran polisi ke sejumlah apotek di Cicalengka, Rancaekek, Soreang, dan Katapang, tidak satu pun yang berani menjual tanpa resep dokter,” ungkapnya.

Dugaan sementara obat Dextro yang sampai ke tangan orang-orang yang salah melalui sales obat liar. Polisi masih terus mencari asal-usul obat Dextro yang disalahgunakan pemakaiannya.

 

sumber : http://www.lodaya.web.id/?p=17143

Leave a comment